Untuk
pembahasan kali ini saya akan menganalisis koperasi alazhar sesuai dengan
materi yang sedang dibahas.
BAB IV
1. Tahapan Pendirian Koperasi
Koperasi Al-Azhar digagaskan atas
pemikiran Bapak H.U.A.Komarudin,BA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala
Sekolah SD Islam Al - Azhar Pusat serta Bapak H. Moh. Hidayat Sumanta
yang saat itu menjabat sebagai Kepala SD Islam Al–Azhar Pusat , Jalan
Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan Guru dan Karyawan SD Islam Al – Azhar Pusat
pada masa itu.
Namun berdasarkan keinginan para
Guru dan Karyawan YPI Al-Azhar yang berada di unit-unit lainnya agar bisa
bergabung dan menjadi anggota Koperasi Karyawan Perguruan Islam Al
– Azhar, maka pada tanggal 26 Juni 1991 diadakan perubahan dalam Anggaran
Dasar dari nama sebelumnya : Koperasi Karyawan Yayasan Pesantren Islam Al -
Azhar , dengan nama
singkat Koperasi Al – Azhar.
Hal ini sesuai dengan UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 2 bahwa Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Persyaratan Pendirian Koperasi
Koperasi Al-Azhar telah memenuhi
persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yang sah menurut UU No. 25 Tahun
1992 Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, yaitu antara lain :
a.
Koperasi
Al-Azhar adalah koperasi primer yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
b.
Koperasi
Al-Azhar mempunyai tempat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta
Selatan yang berarti telah memenuhi syarat berikutnya yaitu mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c.
Anggaran dasar
Koperasi Al-Azhar memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta
ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka
waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
3. Langkah-langkah Mendirikan
Koperasi
a.
Dasar
Pembentukan
Koperasi Al-Azhar
dibentuk atas keinginan Guru dan Karyawan YPI Al-Azhr yang berada di unit-unit
lainnya agar bisa bergabung menjadi anggota Koperasi Al-azhar yang akhirnya
dibentuk, dan disetujui oleh petinggi YPI Al-Azhar.
b.
Rapat
Pembentukan
Rapat Pembentukan
Koperasi dilakukan dua kali yaitu
·
14
Februari 1981 dengan
akta pendirian No.1406/B.H./I tertanggal 14 Februari 1981 yang ditandatangani
oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu I.G.Made Artha B.Sc.
·
26
Juni 1991 diadakan perubahan dalam Anggaran Dasar dari nama sebelumnya : Koperasi Karyawan Yayasan
Pesantren Islam Al - Azhar , dengan nama singkat Koperasi Al - Azhar , yang
berbadan hukum No.1406/BH/I tertanggal 26 Juni 1991 dan ditanda tangani oleh
Pejabat Departemen Koperasi yaitu Drs. H.B.Simandjuntak.
·
19 Agustus 1996 :
Dalam Rangka penyesuaian Anggaran Dasar Koperasi Al-Azhar dengan Undang –
Undang Perkoperasian No.25 tahun 1992 maka pada tanggal 19 Agustus 1996
diadakan perubahan Anggaran Dasar dengan nomor badan hukum No.
225/BH/PAD/KWK.9/VIII/1996 tertanggal 19 Agustus 1996 yang ditanda tangani oleh
Pejabat Departemen Koperasi yaitu : Atmoko Basuki,SH.
4. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Al-Azhar telah memuat hal-hal
seperti :
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan
·
Ketentuan mengenai keanggotaan
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan mengenai permodalan
·
Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
·
Ketentuan mengenai pembagian SHU
·
Ketentuan mengenai sanksi.
BAB
V
1.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi Al-Azhar adalah sebuah
badan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus
menghasilkan keuntungan tapi tetap bersifat kekeluargaan.
Hal
ini sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 Pasal 1 yaitu Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan
dibentuknya Koperasi Al-azhar untuk meningkatkan kesejahteraan Guru dan
Karyawan YPI Al-Azhar.
3.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Menurut
penelusuran penulis selama penulis bersekolah di SD, SMP, dan SMA Islam
Al-Azhar Pusat, Koperasi Al-Azhar lebih memfokuskan pada kegiatan jual beli
dalam bentuk barang seperti menjual kebutuhan sehari-sehari (sembako), keperluan
sekolah (ATK, Seragam, dan Buku Paket), serta makanan dan minuman. Barang-barang
yang dijual tidak hanya diperuntukan untuk anggota koperasi saja, melainkan
juga untuk umum.
BAB
VI
1. Pengertian SHU dan Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
Ø
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Ø
Bagian (persentase) SHU anggota
Ø
Total simpanan seluruh anggota
Ø
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
Ø
Jumlah simpanan per anggota
Ø
Omzet atau volume usaha per anggota
Ø
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Prinsip-prinsip yang dianut dalam
pembagian sisa hasil usaha di dalam Koperasi Al-Azhar adalah sebagai berikut :
·
SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota
sendiri
·
Pembagian
SHU dilakukan secara transparan
·
SHU
anggota dibayarkan secara tunai
·
Pembagian
SHU Per Anggota
4. SHUA
= JUA + JMA
Keterangan :
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Sumber :
No comments:
Post a Comment