Scrolling

SoundCloud

SoundCloud2

Saturday, November 9, 2013

Analisis Lanjutan Koperasi Al-Azhar



Untuk pembahasan kali ini saya akan menganalisis koperasi alazhar sesuai dengan materi yang sedang dibahas.
BAB IV
1.      Tahapan Pendirian Koperasi
Koperasi Al-Azhar digagaskan atas pemikiran Bapak H.U.A.Komarudin,BA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SD Islam Al - Azhar Pusat serta  Bapak H. Moh. Hidayat Sumanta yang saat itu menjabat sebagai Kepala SD Islam Al–Azhar Pusat , Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan  Guru dan Karyawan SD Islam Al – Azhar Pusat pada masa itu.
Namun berdasarkan keinginan para Guru dan Karyawan YPI Al-Azhar yang berada di unit-unit  lainnya agar bisa bergabung dan menjadi anggota Koperasi  Karyawan Perguruan  Islam Al – Azhar, maka pada tanggal 26 Juni 1991 diadakan perubahan  dalam Anggaran Dasar dari nama sebelumnya : Koperasi Karyawan Yayasan Pesantren  Islam Al - Azhar , dengan nama singkat  Koperasi  Al – Azhar.
Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

2.      Persyaratan Pendirian Koperasi
Koperasi Al-Azhar telah memenuhi persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yang sah menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, yaitu antara lain :
a.       Koperasi Al-Azhar adalah koperasi primer yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
b.      Koperasi Al-Azhar mempunyai tempat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang berarti telah memenuhi syarat berikutnya yaitu mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c.       Anggaran dasar Koperasi Al-Azhar memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.

3.      Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
a.       Dasar Pembentukan
Koperasi Al-Azhar dibentuk atas keinginan Guru dan Karyawan YPI Al-Azhr yang berada di unit-unit lainnya agar bisa bergabung menjadi anggota Koperasi Al-azhar yang akhirnya dibentuk, dan disetujui oleh petinggi YPI Al-Azhar.
b.      Rapat Pembentukan
Rapat Pembentukan Koperasi dilakukan dua kali yaitu
·         14 Februari 1981 dengan akta pendirian No.1406/B.H./I tertanggal 14 Februari 1981 yang ditandatangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu  I.G.Made Artha B.Sc.
·         26 Juni 1991 diadakan perubahan  dalam Anggaran Dasar dari nama sebelumnya : Koperasi Karyawan Yayasan Pesantren  Islam Al - Azhar , dengan nama singkat  Koperasi  Al - Azhar , yang berbadan hukum No.1406/BH/I tertanggal 26 Juni 1991 dan ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu  Drs. H.B.Simandjuntak.
·         19 Agustus 1996 : Dalam Rangka  penyesuaian Anggaran Dasar Koperasi Al-Azhar dengan Undang – Undang Perkoperasian No.25 tahun 1992 maka pada tanggal 19 Agustus 1996 diadakan perubahan Anggaran Dasar dengan  nomor badan hukum No.  225/BH/PAD/KWK.9/VIII/1996 tertanggal 19 Agustus 1996 yang ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu : Atmoko Basuki,SH.
4.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Al-Azhar telah memuat hal-hal seperti :
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
·         Ketentuan mengenai pembagian SHU
·         Ketentuan mengenai sanksi.

BAB V
1.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi Al-Azhar adalah sebuah badan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menghasilkan keuntungan tapi tetap bersifat kekeluargaan.
Hal ini sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 Pasal 1 yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dibentuknya Koperasi Al-azhar untuk meningkatkan kesejahteraan Guru dan Karyawan YPI Al-Azhar.

3.      Kegiatan Usaha Koperasi
Menurut penelusuran penulis selama penulis bersekolah di SD, SMP, dan SMA Islam Al-Azhar Pusat, Koperasi Al-Azhar lebih memfokuskan pada kegiatan jual beli dalam bentuk barang seperti menjual kebutuhan sehari-sehari (sembako), keperluan sekolah (ATK, Seragam, dan Buku Paket), serta makanan dan minuman. Barang-barang yang dijual tidak hanya diperuntukan untuk anggota koperasi saja, melainkan juga untuk umum.

BAB VI

1.      Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
Ø  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Ø  Bagian (persentase) SHU anggota
Ø  Total simpanan seluruh anggota
Ø  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø  Jumlah simpanan per anggota
Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

3.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Prinsip-prinsip yang dianut dalam pembagian sisa hasil usaha di dalam Koperasi Al-Azhar adalah sebagai berikut :
·         SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota sendiri
·         Pembagian SHU dilakukan secara transparan
·         SHU anggota dibayarkan secara tunai
·         Pembagian SHU Per Anggota

4.      SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA    : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota   

Sumber :

Wednesday, October 9, 2013

Koperasi Al - Azhar (Tugas Softskill - Ekonomi Koperasi #)



1.    Konsep Koperasi
Banyak definisi dan pengertian tentang koperasi. Dari akar katanya, koperasi berasal dari Bahasa Latin coopere atau corporation dalam Bahasa Inggris. Pengertian koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, co berarti bersama dan operation  artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Menurut Richard Kohl dan Abrahamson (dalam Ropke, 2003:13) adalah sebagai berikut: “Koperasi adalah badan  usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.
Dalam hal ini, koperasi yang saya teliti adalah Koperasi Al-Azhar. Konsep koperasi yang digunakan dalam Koperasi Al-Azhar adalah konsep koperasi barat, dimana menurut Menurut Sriyanto (2008), Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi itu sendiri.
2.    Latar Belakang Koperasi Al-Azhar
Latar belakang didirikannya Koperasi Al-Azhar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan  Guru dan Karyawan SD Islam Al – Azhar Pusat pada masa itu.
Koperasi Al-Azhar ini juga memakai aliran Yardstick, yang dimana pemerintah tidak turut campur tangan dalam jatuh bangunnya koperasi tersebut di tengah-tengah masyarakat. Maju atau tidaknya koperasi Al-Azhar ini terletak pada anggota-anggota koperasi itu sendiri.
3.    Sejarah Koperasi Al-Azhar
Koperasi Al-Azhar adalah Koperasi yang berbadan hukum terletak di komplek Masjid  Agung Al-Azhar Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan , yang anggotanya terdiri dari para Guru dan Karyawan yang bernaung di bawah Yayasan Pesantren Islam Al - Azhar.
Sejarah perkoperasian di Al-Azhar dimulai pada bulan Mei 1969 yang kemudian diberi nama Koperasi Gotong Royong yang pada saat itu hanya mengelola usaha Unit Simpan Pinjam. Koperasi Al-Azhar berdiri atas pemikiran Bapak H.U.A.Komarudin,BA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SD Islam Al - Azhar Pusat serta  Bapak H. Moh. Hidayat Sumanta yang saat itu menjabat sebagai Kepala SD Islam Al–Azhar Pusat, Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Atas kesepakatan bersama antara Guru dan Orang Tua Murid (Pengurus BKMG) maka pada tahun 1972 Koperasi tersebut mengembangkan usahanya yaitu dengan menyediakan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhan Guru dan Karyawan Perguruan Islam Al Azhar pada umumnya dan Guru dan Karyawan SD Islam Al Azhar pada khususnya.
Melihat perkembangan  yang cukup dinamis  ditandai dengan adanya peningkatan jumlah Guru dan Karyawan di lingkungan Yasayan Pesantren Islam Al - Azhar , dan atas permintaan dari para Guru dan Karyawan tersebut, maka pada tanggal 11 Oktober 1979, disusunlah Kepengurusan Koperasi Al-Azhar untuk yang pertama kalinya.
Melihat perkembangan antara lain dengan adanya peningkatan jumlah Guru dan Karyawan di Perguruan Islam Al Azhar dan atas permintaan Guru dan Karyawan maka diadakan Rapat pada tanggal 11 Oktober 1979 untuk menyusun Kepengurusan Koperasi yang kemudian diberi nama Koperasi Karyawan Perguruan Islam Al Azhar.
Dari hasil Rapat tersebut terbentuk susunan Pengurus masa bakti 1979-1981, sebagai berikut:
a.    Muflich Rafiudin BA
b.    Drs. M. Tasmirun Nasichin
c.    Soetikno Djaenal Muchtarom
d.   Sawalim Lubis
e.    Ismail Hasan
Disamping sebagai Pengurus, yang bersangkutan juga merupakan Pendiri Koperasi Al Azhar.
Melihat keinginan dari Karyawan yang berada di unit lainnya untuk bergabung dan menjadi anggota Koperasi Perguruan Islam Al Azhar maka pada tanggal 26 Juni 1991 diadakan perubahan nama Koperasi dalam Anggaran Dasar menjadi Koperasi Karyawan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar dengan nama singkat Koperasi Al Azhar yang berbadan hukum No. 1406 a/BH/I tertanggal 26 Juni 1991 yang ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu Bapak Drs. H. B. Simandjuntak.
Dalam rangka untuk penyesuaian Anggaran dasar Koperasi dengan Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 maka pada 19 Agustus 1996 diadakan perubahan Anggaran dasar sehingga nomor badan hukum berubah menjadi 225/BH/PAD/KWK.9/VIII/1996 tertanggal 19 Agustus 1996 yang ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu Bapak Atmoko Basuki SH.

4.    Pengertian Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dalam hal ini, koperasi Al-Azhar mengacu pada pengertian koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, yang dimana pada tanggal 14 Pebruari 1981 Koperasi ini resmi menjadi Koperasi yang berbadan hukum dengan Akta Pendirian No. 1406/B.H./I tertanggal 14 Pebruari 1981 yang ditanda-tangani oleh Pejabat Departemen Koperasi yaitu Bapak I.G. Made Artha B.Sc.
5.    Tujuan Koperasi Al-Azhar
Koperasi Al-Azhar mempunyai tujuan yang menganut pada UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, dimana tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun unit usaha yang dilakukan oleh Koperasi Al-Azhar guna mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a.    KANTIN SMP / SMA
     Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp. 021-7253324 Ext 210
b.    UNIT ANTAR JEMPUT AL-AZHAR PUSAT
     Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp. 021-7253324 Ext 210. Unit ini ditangani langsung oleh Koperasi Al-Azhar mulai tahun 2008 ini, dan akan dikembangkan terus untuk menuju unit Antar Jemput yang professional, untuk lebih mengutamakan mutu dan pelayanan.
c.    TOKO BUKU UAI
     Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp. 021-7253324 Ext 123.Terletak di Basement Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia.
Mulai bulan Juli 2008 Toko Buku Al-Azhar di kembangkan di Toko Mini Market yang terletak di sebelah selatan Masjid Agung Al-Azhar.
d.   TOKO KONSUMSI PEJATEN
     JL.Siaga Raya Pejaten ,Jakarta Selatan Telp 021-7971151, Toko ini sudah kita kembangkan menjadi Mini Market
e.    TOKO SERAGAM PEJATEN
     JL.Siaga Raya Pejaten ,Jakarta Selatan Telp 021-7971151
f.     KANTIN PEJATEN
     JL.Siaga Raya Pejaten ,Jakarta Selatan Telp 021-7971151
g.    TOKO KONSUMSI BINTARO
     Jl. Bonjol Tangerang Telp. 021-7343424, Toko ini juga sudah ktia kembangkan menjadi Mini Market.
h.    TOKO SERAGAM BINTARO
     Jl. Bonjol Tangerang Telp. 021-7343424
i.      KANTIN BINTARO
     Jl. Bonjol Tangerang Telp. 021-7343424
j.      ANTAR JEMPUT BINTARO
     Jl. Bonjol Tangerang Telp. 021-7343424
k.    TOKO SERAGAM PASAR MINGGU
     Jl Mujair Raya Jakarta Selatan
l.      TOKO KONSUMSI PASAR MINGGU
     Jl Mujair Raya Jakarta Selatan
m.  TOKO SERAGAM SENTRA PRIMER
     Jl. Sentra Primer Baru Timur , Jakarta Timur
n.    ANTAR JEMPUT SENTRA PRIMER
     Jl. Sentra Primer Baru Timur , Jakarta Timur
o.    TOKO SERAGAM CIKARANG
     Jl. Cikarang Baru JABABEKA Telp 021-70023142
p.    ANTAR JEMPUT CIKARANG
     Jl. Cikarang Baru JABABEKA Telp 021-70023142
q.    TOKO SERAGAM MAYESTIK
     Pasar Mayestik, Pasar Mayestik Telp 021 – 70297385

6.    Struktur Organisasi Koperasi Al-Azhar
Adapun susunan Kepengurusan Koperasi Al - Azhar untuk saat ini (periode  2009 – 2012)  adalah sebagai berikut :
a.    Penasehat                 : Drs. H. Cecep Kurnia Sogoz
b.    Pengawas               : Teguh BKA, SE (Ketua) dan Zainul Arifin, SH (Anggota)
c.    Pengurus                  : Drs. M. Dja’far Hasan, MM (Ketua), Drs. S. Imam Suwaji, Msi  (Sekretaris) dan Teguh Budi Suswanto, SE  (Bendahara).
Pengurus Koperasi Al-Azhar saat ini dibantu oleh para Kepada Divisi dan Kepala Urusan, yaitu :
a.    Kadiv. Usaha           : Suwito, SE
b.    Kadiv. USP             : Saefun Nawas, SH
c.    Kadiv. Umum           : M. Jazuli
d.   Kaur Adm & Keu.   : Saiful Mihad, SE


Daftar Pustaka:
Jochen, Ropke. (2003). Ekonomi Koperasi Teori dan Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.
http://www.al-azhar.or.id/index.php/sosial/koperasi-alazhar , (diakses pada tanggal 05 Oktober 2013).