Scrolling

SoundCloud

SoundCloud2

Monday, March 7, 2016

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama   : Fahad Reinaldi
Kelas   : 4EB14
NPM   : 22212640
Tugas Individu Minggu Kedua “Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi Internasional

Perkembangan Akuntansi Internasional

Akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar modal.  Masyarakat Amerika telah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900 (Belkaoui, 2007). Dalam masa saat ini,  studi ilmu akuntansi telah menjadi prioritas penting dalam dunia bisnis, karena akuntansi sebagai alat komunikasi informasi keuangan dengan berpedoman pada peraturan akuntansi yang telah ditetapkan yang membantu mempermudah para pengguna yang berkepentingan dalam memahaminya informasi keuangan. Berikut terdapat tahapan perkembangan akuntansi, meliputi:
1.   Akuntansi awalnya tidaklah lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.
2.   Timbulnya perusahaan modern yang mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik
3.   Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional
4.   Akuntansi memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam sistem dan prosedur.

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dari harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing, dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Ada delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional , yaitu :
1)      Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuanngan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu.


2)      Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam Negara-negara hukum kode (Prancis, Jerman, dan Skandinavia), hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standard an prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di Negara-negara hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup sangat banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengann sistem hukum kode. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari hukum kasus Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansitidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar.

3)      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengkalimnya untuk keperluan pajak. Hal ini sebagai contoh merupakan kasus di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: Laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan –perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.

4)      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya.

5)      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan suatu Negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.

6)      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industri berubah menjadi pereknomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber manusia semakin berkembang.

7)      Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh, pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

8)      Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede : individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi adalah :
1. Skill dan kompetensi yang dimiliki
2. Memahami Cross Functional Linkages
3. Analisis keuangan dan perbandingannnya

Empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu :
1.      Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian: preferensi terhadap perimbangan professional individual dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.

2.      Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam: bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.

3.      Konservatisme versus optimisme: suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, dari pada memilih pedekatan yang sekadar optimis namun berisiko.

4.      Kerahasiaan versus transparasi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada public.


Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan  pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung  pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan  praktik akuntansi seluruh dunia. Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
1. Berdasarkan pendekatan Makro ekonomi , praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan Mikro ekonomi, Akuntansi berkembang dari  prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup
3. Berdasarkan pendekatan Independent,  akuntansi berasal dari praktek  bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan  pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.  Berdasarkan pendekatan yang Seragam,  Akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis  bisnis.

Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum

Akuntansi juga diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara, yaitu :
1.   Akuntansi dalam negara-negara hukum memiliki karakter berorientasi pada penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh. Akuntansi hukum sering disebut “Anglo Saxon”. Akuntansi hukum berawal dari Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat. 
2.   Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut “kontinental”. Akuntansi ini ditemukan di kebanyakan negara-negara Eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika.

Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara-negara hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di negara-negara kodifikasi hukum.
Perusahaan-perusahaan di negara hukum memperoleh modal dalam jumlah yang besar melalui penawaran publik saham kepada sejumlah investor. Oleh karena itu, investor memiliki posisi wajar terhadap perusahaan. Sebaliknya, kepemilikan perusahaan dalam negara yang menganut kodifikasi hukum cenderung terkonsentrasi di tangan para keluarga, perusahaan lain dan bank komersial besar.

Sistem Praktik: Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum Akuntansi
Terdapat beberapa alasan untuk perbedaan akuntansi pada tingkat nasional yang semakin hilang, seperti:


1.   Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia. Modal sifatnya semakin menjadi global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di beberapa negara, khususnya negara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar. 
2.   Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik lokal, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. 
3.   Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.

Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
·       Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum). 
·       Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aset tetap diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
·       Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).

Oleh karena praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang dilakukan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum.

Sumber :
1.      Frederick D.s Choi and Gary K. Meek.2010. International Accounting. Edisi 6 Buku 1. Jakarta : Salemba Empat

2.      https://www.academia.edu/8428318/AI_BAB_2_Perkembangan_dan_Klasifikasi

No comments: